Muazin itu lebih berhak dalam hal azan, dan imam itu lebih berhak dalam hal ikamah.
Hadis sahih
عن علي رضي الله عنه مرفوعاً: «المؤذن أملك بالأذان، والإمام أملك بالإقامة».
Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, “Muazin itu lebih berhak dalam hal azan, dan imam itu lebih berhak dalam hal ikamah.”
Sumber: Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah - Diriwayatkan oleh Baihaqi - Diriwayatkan oleh Abdurrazzāq
Penjelasan
Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa seorang muazin itu lebih berhak dalam hal azan, dan imam lebih berhak dalam hal ikamah.
Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com