Siapa pun yang menunaikan ibadah haji tanpa berbuat keji dan bertindak fasik, maka ia pulang (tanpa dosa) seperti hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: «مَنْ حَجَّ لِلهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Siapa pun yang menunaikan ibadah haji tanpa berbuat keji dan bertindak fasik, maka ia pulang (tanpa dosa) seperti hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya."
Sumber: Muttafaq 'alaih
Penjelasan
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang berhaji untuk Allah Ta'ala tanpa berbuat rafaṡ, sedangkan rafaṡ ialah jimak dan semua pengantar-pengantarnya seperti mencium dan mencumbu, juga kata rafaṡ digunakan untuk ucapan keji, serta tidak berbuat fasik dengan melakukan kemaksiatan dan keburukan. Dan di antara perbuatan fasik ialah melanggar larangan-larangan ihram. Maka ia akan pulang dari ibadah hajinya dalam keadaan telah diampuni (dosanya), seperti keadaan anak kecil saat dilahirkan, bersih dari dosa.
Pelajaran dari hadits ini
- Perbuatan fasik, meskipun dilarang di semua keadaan, namun pelarangannya lebih kuat lagi dalam ibadah haji sebagai wujud pengagungan manasik haji.
- Manusia dilahirkan tanpa kesalahan dan bebas dari dosa, ia tidak memikul kesalahan orang lain.
Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com