Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena jika jenazah itu baik, kalian menyegerakannya kepada kebaikan. Tetapi jika selain itu, maka kalian melepaskan keburukan dari pundak kalian

Sahih

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ».

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena jika jenazah itu baik, kalian menyegerakannya kepada kebaikan. Tetapi jika selain itu, maka kalian melepaskan keburukan dari pundak kalian."

Sumber: Muttafaq 'alaih

Penjelasan

Nabi ﷺ memerintahkan agar menyegerakan penyelenggaraan jenazah, menyalatinya, dan menguburkannya. Jika jenazah itu baik, maka kalian sedang menyegerakannya pada kebaikan berupa nikmat kubur. Tetapi jika selain itu, maka keburukan yang kalian lepaskan dari pundak kalian.

Pelajaran dari hadits ini

  • Ibnu Ḥajar berkata, "Dianjurkan agar disegerakan, tetapi tidak berlebihan yang dikhawatirkan terjadi keburukan pada mayit ataupun kesulitan bagi orang yang memikul atau pengantar."
  • Penyegeraan tersebut dengan ketentuan apabila kematiannya tidak mendadak yang dikhawatirkan kemungkinan dirinya hanya pingsan, sehingga sebaiknya ia tidak dikubur hingga kematiannya dipastikan atau diakhirkan sedikit untuk suatu kemaslahatan berupa banyaknya orang yang salat atau kehadiran kerabatnya, selama tidak dikhawatirkan ia akan rusak.
  • Anjuran menyegerakan jenazah adalah untuk kemaslahatan orang yang mati jika ia baik, atau untuk kemaslahatan para pengantar jika ia buruk.
  • An-Nawawiy berkata, "Dari hadis ini dapat diambil pelajaran agar tidak berteman dengan orang-orang yang buruk dan tidak saleh."

Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com