Janganlah seseorang mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun berlapang-lapanglah dan berikan keluasan!
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا يُقِيمُ الرجلُ الرجلَ من مَجْلِسِهِ، ثم يجلس فيه، ولكن تَفَسَّحُوا، وتَوَسَّعُوا».
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Janganlah seseorang mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun berlapang-lapanglah dan berikan keluasan!"
Sumber: Muttafaq 'alaih
Penjelasan
Dalam hadis ini terkandung dua adab bermajelis: Pertama: Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mengusir orang lain dari tempat duduknya yang telah dia duduki terlebih dahulu sebelum dirinya, kemudian dia duduk di tempat tersebut. Kedua: Wajib bagi orang-orang yang hadir untuk saling memberi kelonggaran bagi orang yang baru datang sehingga mereka dapat memberikan sebuah tempat duduk untuknya di antara mereka. Allah -Ta'ālā- berfirman, “Hai orang-orang beriman, apabila dikatakan kepadamu, “berlapang-lapanglah dalam majelis” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu.”
Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com