Siapa melewati masjid-masjid kami, atau pasar-‎pasar kami dengan membawa panah maka hendaklah ia ‎memegangnya erat-erat dan menjaga ujungnya, agar tidak melukai seorang ‎muslimpun.‎

Hadis sahih

عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه قال: قال رسول اللَّه -صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم-: «من مرَّ في شيء من مساجدنا، أو أسواقنا، ومعه نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ، أو لِيَقْبِضْ على نِصَالِهَا بكفِّه؛ أنْ يصيب أحدا من المسلمين منها بشيء».

Dari Abu Musa al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa melewati masjid-masjid kami, atau ‎pasar-pasar kami dengan membawa panah maka ‎hendaklah ia memegangnya erat-erat dan menjaga ujungnya, agar ‎tidak melukai seorang muslimpun.”‎

Sumber: Muttafaq 'alaih

Penjelasan

Siapa yang melewati masjid-masjid, pasar-pasar dan ‎tempat-tempat berkumpulnya kaum muslimin sedangkan ia ‎membawa senjata berupa panah dan lainnya, maka ‎hendaklah ia memegangnya dan menjaganya baik-baik, ‎agar tidak mengenai seorang mulimpun.‎

Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com