Rasulullah -ṣallallahu 'alaihi wasallam- melarang minum dari mulut teko atau qirbah (kantong air dari kulit).
Hadis sahih
عن أبي هريرة وعبد الله بن عباس رضي الله عنهم قالا: نَهَى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُشْرَبَ مِنْ فِي السِّقاءِ أو القِرْبَةِ.
Dari Abu Hurairah dan Abdullah bin Abbas -raḍiyallahu 'anhum-, keduanya berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang minum dari mulut teko atau qirbah (kantong air dari kulit)."
Sumber: Diriwayatkan oleh Bukhari - Muttafaq 'alaih
Penjelasan
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang minum dari bibir teko karena dikhawatirkan ada penyakit. Mungkin saja di bibirnya ada sesuatu (penyakit) yang tidak dapat dilihat oleh orang yang minum sehingga masuk ke dalam perutnya.
Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com