Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Abu Bakar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Serta Umar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan.
عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم ضَرَبَ وَغَرَّبَ، وأن أبا بكر ضَرَبَ وَغَرَّبَ، وأن عمر ضَرَبَ وَغَرَّبَ.
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Abu Bakar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Serta Umar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan.
Sumber: Diriwayatkan oleh Tirmiżi
Penjelasan
Di dalam hadis ini Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menegakkan hukuman hudud bagi pezina yang belum menikah dengan didera seratus kali cambukan serta diasingkan dari negerinya selama satu tahun penuh. Begitu juga Abu Bakar dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- telah menegakkan hal itu. Maka itu menunjukkan bahwa hukuman pengasingan masuk dalam hukuman hudud dan termasuk penyempurna hudud, dan bahwa hal itu tidak dinasakh karena tetap diterapkan setelah kematian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com