Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang kalian gunakan untuk menghalalkan kemaluan (pernikahan)

Sahih

عن عقبة بن عامر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ».

'Uqbah bin 'Āmir Al-Juhaniy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang kalian gunakan untuk menghalalkan kemaluan (pernikahan)."

Sumber: Muttafaq 'alaih

Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan bahwa syarat yang paling utama untuk dipenuhi ialah yang menjadi sebab halalnya menikmati perempuan, yaitu syarat-syarat mubah yang diminta oleh istri ketika akad nikah.

Pelajaran dari hadits ini

  • Kewajiban memenuhi syarat yang disepakati oleh salah satu pasangan kepada yang lain, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
  • Memenuhi syarat pernikahan lebih utama daripada yang lain karena ada pada imbalan menghalalkan jimak.
  • Keagungan posisi pernikahan dalam Islam sehingga Islam menegaskan keharusan memenuhi syarat-syaratnya.

Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com