Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah orang yang tertawan
Sahih
عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَطْعِمُوا الجَائِعَ، وَعُودُوا المَرِيضَ، وَفُكُّوا العَانِيَ».
Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah orang yang tertawan."
Sumber: HR. Bukhari
Penjelasan
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa di antara hak muslim atas saudaranya sesama muslim adalah memberi makan orang yang lapar, menjenguk yang sedang sakit, serta membebaskan yang ditawan.
Pelajaran dari hadits ini
- Anjuran untuk saling tolong-menolong di antara kaum muslimin.
- Anjuran untuk memberi makan orang lapar yang membutuhkan makanan. Orang seperti ini diperintahkan agar diberi makan.
- Disyariatkannya menjenguk orang yang sakit; untuk menghibur hatinya, mendoakan kebaikan untuknya, mendapatkan pahala, dan lain sebagainya.
- Berupaya kuat untuk membebaskan orang yang ditawan jika ditawan oleh orang kafir, yaitu dengan cara membayar tebusan dalam rangka membebaskannya atau menukarnya dengan tawanan kafir, maksudnya saling bertukar tawanan.
Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com