Tidaklah seorang muslim tatkala tiba waktu salat wajib, lalu dia membaguskan wudunya, khusyuknya, dan rukuknya, melainkan salat itu menjadi penghapus dosa-dosa sebelumnya selama dosa besar tidak dilanggar. Penghapusan itu berlaku sepanjang masa
عَنْ عُثْمَانَ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَا مِنَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا، إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ، مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً، وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ».
'Uṡmān -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah seorang muslim tatkala tiba waktu salat wajib, lalu dia membaguskan wudunya, khusyuknya, dan rukuknya, melainkan salat itu menjadi penghapus dosa-dosa sebelumnya selama dosa besar tidak dilanggar. Penghapusan itu berlaku sepanjang masa."
Sumber: HR. Muslim
Penjelasan
Nabi ﷺ menjelaskan, tidaklah seorang muslim mendapatkan waktu salat wajib, lalu ia membaguskan wudunya dan menyempurnakannya, kemudian ia khusyuk dalam salatnya, yaitu hati dan seluruh anggota badannya menghadap kepada Allah dan menghadirkan keagungan-Nya, dan ia menyempurnakan semua gerakan salat seperti rukuk, sujud, dan lainnya, melainkan salat itu akan menggugurkan dosa-dosa kecil sebelumnya selama ia tidak mengerjakan salah satu dosa besar, dan keutamaan ini berlaku sepanjang masa dan pada setiap salat.
Pelajaran dari hadits ini
- Salat yang menggugurkan dosa ialah apabila seorang hamba berwudu dengan sebaik-baiknya dan ditunaikan secara khusyuk berharap wajah Allah Ta'ala.
- Keutamaan melakukan ibadah secara berkesinambungan, dan ia menjadi sebab pengampunan dosa-dosa kecil.
- Keutamaan menyempurnakan wudu dan salat serta khusyuk di dalamnya.
- Pentingnya menjauhi dosa besar agar dosa-dosa kecil dapat diampuni.
- Dosa besar tidak dapat digugurkan kecuali dengan tobat.
Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com