Siapa yang meninggalkan salat Asar, niscaya telah batal (gugur) amalnya.'

Sahih

عن بريدة بن الحصيب رضي الله عنه أنه قال: بَكِّرُوا بِصَلَاةِ الْعَصْرِ، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ».

Buraidah bin Al-Ḥuṣaib -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Segerakanlah mengerjakan salat Asar karena Nabi ﷺ bersabda, 'Siapa yang meninggalkan salat Asar, niscaya telah batal (gugur) amalnya.'"

Sumber: HR. Bukhari

Penjelasan

Nabi ﷺ memperingatkan agar tidak mengakhirkan salat Asar dari waktunya dengan sengaja, dan bahwa siapa yang melakukan hal itu maka amalnya telah batal dan sia-sia saja.

Pelajaran dari hadits ini

  • Anjuran menjaga salat Asar di awal waktunya dan mengerjakannya dengan segera.
  • Ancaman keras bagi orang yang meninggalkan salat Asar dan mengeluarkannya dari waktunya lebih berat dari menelantarkan salat yang lain karena ia merupakan salat al-wusṭā (pertengahan) yang secara khusus diperintahkan dalam firman Allah Ta'ala: "Peliharalah semua salat dan salat al-wusṭā." [QS. Al-Baqarah: 238]

Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com