Seorang perempuan menyembelih kambing menggunakan batu, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya tentang hal itu, maka beliau memerintahkan untuk memakannya.

Hadis sahih

عن كعب بن مالك، أنّ امرأةً ذَبحَت شاةً بِحَجَر، «فسُئل النبيُّ صلى الله عليه وسلم عن ذلك فأمَرَ بِأكلها».

Ka'ab bin Mālik meriwayatkan bahwa seorang perempuan menyembelih kambing menggunakan batu, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya tentang hal itu, maka beliau memerintahkan untuk memakannya.

Sumber: Diriwayatkan oleh Bukhari

Penjelasan

Di dalam hadis ini Ka'ab bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ada seorang perempuan yang menyembelih seekor kambing dengan menggunakan batu. Alasannya ialah bahwa tatkala dia sedang menggembalakan kambing di Uhud, tiba-tiba serigala menyerang salah satunya, maka dia pun mengusir serigala tersebut lalu mengambil batu yang tajam dan menyembelih kambing tersebut. Lantas para sahabat bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang perbuatannya itu, maka beliau memerintahkan untuk memakan kambing tersebut.

Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com