Seorang anak itu tergadai dengan akikahnya; disembelihkan, diberi nama, dan dicukur rambutnya pada hari ketujuh.

Hadis sahih

عن سمرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «الغلام مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عنه يوم السابع، ويُسَمَّى، ويُحْلَق رأسه».

Samurah berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang anak itu tergadai dengan akikahnya; disembelihkan, diberi nama, dan dicukur rambutnya pada hari ketujuh."

Sumber: Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi

Penjelasan

Di dalam hadis ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa seorang anak akan tertahan dengan akikahnya, yaitu disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Juga dianjurkan pada hari yang sama untuk memberi nama seorang anak dan mencukur rambut kepalanya. Namun mencukur khusus pada anak laki-laki.

Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com