Penganut dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi.
عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا يَتَوَارَثُ أهل مِلَّتَيْنِ شتّى».
Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Penganut dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi."
Sumber: Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad
Penjelasan
Hadis ini memberikan pelajaran bahwa tidak ada waris-mewarisi antara tiap kaum yang berbeda agamanya. Maka seorang muslim tidak mewarisi seorang Yahudi atau Nasrani dan sebaliknya. Alasan dari hal itu karena ia kehilangan salah satu syarat saling mewarisi, yaitu kesamaan agama. Sehingga bila terjadi perbedaan agama maka tidak ada saling waris antara keduanya. Ini adalah pendapat jumhur fukaha.
Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com