Apabila salah seorang kalian masuk masjid, hendaklah ia salat dua rakaat sebelum duduk

Sahih

عَنْ ‌أَبِي قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ».

Abu Qatādah As-Salamiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila salah seorang kalian masuk masjid, hendaklah ia salat dua rakaat sebelum duduk."

Sumber: Muttafaq 'alaih

Penjelasan

Nabi ﷺ menganjurkan orang yang masuk ke dalam masjid di waktu kapan pun dan untuk tujuan apa saja, agar mengerjakan salat dua rakaat terlebih dahulu sebelum duduk, yaitu dua rakaat salat tahiyat masjid.

Pelajaran dari hadits ini

  • Anjuran salat dua rakaat tahiyat masjid sebelum duduk.
  • Perintah ini untuk orang yang akan duduk, sehingga orang yang masuk masjid dan akan keluar sebelum duduk tidak masuk dalam perintah ini.
  • Apabila seseorang masuk ketika orang-orang sedang salat lalu ia ikut salat bersama mereka, hal itu telah cukup baginya untuk menggantikan dua rakaat tersebut.

Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com