Apabila ikamah telah dikumandangkan, maka tidak boleh ada salat lain kecuali salat fardu
Sahih
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صلَّى اللَّهُ عليْه وسلَّمَ، قَالَ: «إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إلَّا المَكْتُوبَةُ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Nabi ﷺ bersabda, "Apabila ikamah telah dikumandangkan, maka tidak boleh ada salat lain kecuali salat fardu."
Sumber: HR. Muslim
Penjelasan
Nabi ﷺ melarang siapa pun yang berada di dalam masjid memulai salat sunnah ketika ikamah untuk salat fardu telah dikumandangkan.
Pelajaran dari hadits ini
- Larangan mengerjakan salat sunnah saat ikamah untuk salat fardu sudah dikumandangkan, sementara posisinya sedang di dalam masjid.
- Larangan memulai salat sunnah setelah ikamah salat fardu dikumandangkan, entah itu salat sunnah rawatib seperti salat sunnah sebelum salat Subuh dan Zuhur, ataupun salat sunnah lainnya.
- Jika ikamah telah dikumandangkan, sedangkan ia masih sedang salat sunnah, bila yang tersisa kurang dari satu rakaat, maka ia menyelesaikannya secara ringkas. Jika tidak demikian, maka ia membatalkan salatnya untuk bisa mendapatkan keutamaan takbiratulihram bersama imam.
Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com