Tinggalkan perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu
عَنْ أَبِي مُـحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ - سِبْطِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ-، قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعْ مَا يَرِيبُك إلَى مَا لَا يَرِيبُكَ».
Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Ṭālib -cucu Rasulullah ﷺ dan kesayangan beliau- meriwayatkan: Aku menghafal dari Rasulullah ﷺ, "Tinggalkan perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu."
Sumber: HR. Tirmizi dan Nasai
Penjelasan
Nabi ﷺ memerintahkan agar meninggalkan perkataan dan perbuatan yang meragukan; apakah ia dilarang atau tidak, dan apakah haram atau halal, lalu memilih yang tidak mengandung keraguan dan engkau yakini kebaikan serta kehalalannya.
Pelajaran dari hadits ini
- Seorang muslim harus membangun urusannya di atas kepastian, meninggalkan yang meragukan, dan beragama atas dasar ilmu.
- Larangan masuk ke dalam perkara syubhat.
- Jika Anda ingin tenang dan tenteram, tinggalkan yang meragukan.
- Bukti rahmat Allah kepada hamba-Nya, yaitu Allah memerintahkan mereka melakukan apa yang mendatangkan ketenangan hati dan jiwa, melarang mereka dari semua yang mendatangkan galau dan bingung.
Hadits, terjemahan, derajat dan penjelasan: Ensiklopedia Hadits Terjemah, HadeethEnc.com (diambil 2026-11-02). Lihat di HadeethEnc.com